Legalitas

Memahami Perbedaan SHM dan HGB: Mana yang Lebih Baik?

10 Juli 2024 oleh Wahyudi Hari Siswanto

Memahami Perbedaan SHM dan HGB: Mana yang Lebih Baik?

Dalam dunia properti, Anda akan sering mendengar istilah SHM dan HGB. Keduanya adalah bukti legal kepemilikan properti, namun memiliki perbedaan mendasar dalam hal kekuatan hukum dan jangka waktu. Memahami perbedaan ini sangat penting sebelum Anda membeli properti.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat dengan hak kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu. Hak ini dapat diwariskan secara turun-temurun dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Kekuatan: Hak tertinggi, kepemilikan penuh.
  • Jangka Waktu: Tidak terbatas.
  • Kepemilikan: Hanya untuk WNI.
  • Penggunaan: Dapat dijadikan agunan bank dengan nilai lebih tinggi.

Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut bisa merupakan tanah negara atau tanah milik pihak lain. HGB memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang.

  • Kekuatan: Hak untuk menggunakan bangunan, bukan memiliki tanahnya.
  • Jangka Waktu: Terbatas (misalnya 30 tahun) dan harus diperpanjang.
  • Kepemilikan: Dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum (PT, PMA).
  • Konversi: HGB dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM jika tanahnya adalah tanah negara dan pemiliknya adalah WNI.

Mana yang Lebih Baik?

Secara umum, **SHM jauh lebih unggul** karena memberikan kepastian hukum dan kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Properti dengan SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih disukai oleh lembaga perbankan sebagai jaminan kredit.

Namun, bukan berarti properti HGB harus dihindari. Banyak apartemen dan properti di kawasan komersial menggunakan status HGB. Yang terpenting adalah memastikan Anda memahami status tanah, jangka waktu HGB, dan proses perpanjangannya.

Sebagai agen, saya selalu merekomendasikan klien untuk memprioritaskan properti berstatus SHM, terutama untuk rumah tinggal atau investasi jangka panjang. Semua listing tanah kavling yang kami tawarkan di Wahyudi Property telah berstatus SHM untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Anda.